Wapimpred Media Tikampost Memberi Tanggapan Resmi Terkait Penangkapan "H", Warga Kampung Serupa Indah Yang Diduga Melakukan Penimbunan BBM -->

Iklan Semua Halaman

Wapimpred Media Tikampost Memberi Tanggapan Resmi Terkait Penangkapan "H", Warga Kampung Serupa Indah Yang Diduga Melakukan Penimbunan BBM

Kabar Investigasi
Sabtu, 16 Mei 2026



Waykanan -- Wakil pimpinan Redaksi media Tikampost, memberi tanggapan Resmi terkait penangkapan H ( umur 42 tahun) warga kampung serupa indah kecamatan Pakuan Ratu, yang ditangkap polisi karena diduga menjadi tempat penampungan dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal Saptu  16/5/2026.


Menurut keterangan nya langkah tegas Aparat kepolisian dari Polsek Pakuan Ratu patut diapresiasi karena merupakan Bukti nyata penegakan hukum demi melindungi hak masyarakat luas Atas BBM subsidi yang seharus nya tepat sasaran.


" kami sangat mendukung tindakan kepolisian penimbunan dan perdagangan ilegal BBM subsidi, bisa merugikan Negara dan menyulitkan Rakyat kecil yang sangat membutuh kan,inisial H tertangkap tangan menyimpan 25 jerigen atau sekitar 825 - 850 liter pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga diatas ketentuan Resmi ujar nya"


Iya juga menanggapi isu yang beredar soal dugaan permintaan uang tebusan ia menegaskan kan informasi tersebut belum terbukti dan perlu pembuktian jelas, yang penting melihat proses hukum berjalan transparan jika memang ada pelanggaran Aparat Harus ditindak tegas tapi jika Tuduhan tidak berdasar, jangan merusak citra penegak hukum tambahnya.


Iya berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak lain Agar tidak berani menyalahguna kan BBM bersubsidi serta meminta aparat terus mengawasi jalur distribusi Agar praktik serupa tidak terulang diwilayah Pakuan Ratu dan sekitar nya.


Barang Bukti dan berkas perkara kini sudah dilimpah kan kepolres Waykanan pelaku terancam pasal UU minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara ujarnya.


Rep : Tim Investigasi