Pesisir Selatan — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Negeri 08 Tanjung Medan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi sorotan pihak komite sekolah.
Program revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun 2026 melalui Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp710.737.322 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Ketua Komite SD Negeri 08 Tanjung Medan, Zen Hendriadi, ST, menilai pelaksanaan proyek pembangunan sekolah itu,dinilai kurang transparan dan minim melibatkan unsur komite maupun masyarakat sekitar.
Menurutnya,"sejumlah kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan diduga lebih banyak dikendalikan pihak sekolah, mulai dari pengadaan material bangunan, perekrutan tenaga kerja hingga penetapan upah pekerja.
“Material dibeli langsung oleh kepala sekolah. Begitu juga pekerja dan penentuan upah ditentukan pihak sekolah,” ujar Zen Hendriadi kepada media ini.
Ia juga mempertanyakan proses pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Menurut Zen, pihak komite tidak dilibatkan secara maksimal dalam penyusunan struktur kepanitiaan tersebut.
Zen menyebut mayoritas anggota P2SP berasal dari unsur tenaga pendidik di sekolah setempat. “Komite tidak diberi ruang dalam pembentukan panitia. P2SP didominasi tenaga pengajar,” katanya.
Selain itu, komite sekolah mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran, harga material bangunan maupun standar pembayaran upah pekerja.
Kondisi tersebut, kata Zen, menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan dana revitalisasi sekolah“Komite tidak mengetahui rincian harga material dan besaran upah pekerja. Itu yang kami pertanyakan,” tambahnya.
Di tengah proses pembangunan, juga terjadi insiden kecelakaan kerja. Seorang pekerja dilaporkan terjatuh dari kayu kuda-kuda saat proses pembongkaran atap sekolah berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, pekerja mengalami retak tulang pada bagian kaki dan harus menjalani perawatan medis, Zen"mengungkapkan hingga kini pekerja tersebut disebut belum menerima bantuan pengobatan dari pihak pelaksana kegiatan.
Ia juga menyebut kepala pelaksana kegiatan dikabarkan belum menerima secara lengkap sejumlah dokumen penting, seperti petunjuk teknis (juknis), gambar kerja serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sementara itu, Kepala SD Negeri 08 Tanjung Medan, Yeni Rosmita, S.Pd.SD membantah tudingan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Saat dikonfirmasi di sekolahnya, Kamis (21/5/2026), Yeni Rosmita menegaskan seluruh pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Pelaksanaan pembangunan sudah sesuai petunjuk teknis dan tetap dalam pengawasan dinas pendidikan,” ujarnya.
Ia juga membantah pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah.
Menurutnya, proses pembentukan P2SP dilakukan melalui musyawarah bersama dan turut melibatkan ketua komite sekolah.
“Pembentukan P2SP dilakukan secara musyawarah dan melibatkan ketua komite sekolah,” jelasnya.
Yeni Rosmita memastikan program revitalisasi sekolah tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan pemerintah yang berlaku. (*/Tim)

Komentar