Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI Tidak Mampu Pasang Bendera Merah Putih. -->

Iklan Semua Halaman

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI Tidak Mampu Pasang Bendera Merah Putih.

Kabar Investigasi
Jumat, 10 April 2026

 



PALI, Jum'at 10 April 2026 -- Sungguh tidak pantas di lihat salah satu kantor dinas Lingkungan hidup kabupaten PALI tidak pasang bendera merah putih di halaman kanto. ketika team Awak Media berkunjung sebagai kontrol sosial.


Dewan Pembina LSM Macam ( Masyarakat Cinta Nusantara ) Mulyadi Asoy yang di juluki Singa Abab menyampaikan dengan sedikit nada geram,


“ Mengatakan lambang negara harus Terpasang sang merah putih, Apa bila ada Kantor Dinas yang tidak memasang Bendera sang merah putih ini termasuk penghinaan bagi lambang dan pedoman NKRI harga mati, karena itu adalah kantor pemerintah. Jelas itu sudah melanggar UU No. 24 Tahun 2019, pasal 9, dijelaskan bahwa kantor Dinas wajib memasang bendera merah putih," Ungkapan keras.


Pada saat kunjungan ke kantor Dinas Lingkungan hidup kabupaten PALI tidak ada dan tidak terpasang bendera merah putih jangkan bendera tiang pun tidak mampu terpasang. inilah contoh yang tak patut di tiru, oleh desa lain, begitu besarnya perjuangan pejuang kita terdahulu untuk memperjuangkan NKRI mengorbankan segalanya.


Pemasangan bendera Merah Putih di kantor dinas, instansi pemerintah, dan lembaga negara diatur secara ketat dalam perundang-undangan Indonesia. Tidak adanya bendera Merah Putih atau tidak dikibarkannya bendera pada waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran hukum. 


Sedangkan dalam aturan dan juga sanksi terkait tidak ada pemasangan bendera merah putih dalam dasar hukum dan dalam 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009 mengatur bahwa bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor instansi pemerintah atau kantor swasta.


Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 melarang penggunaan bendera yang sudah rusak seperti robek, luntur, kusut, atau kusam. 


Adapun sanksi Pelanggaran Tidak Ada atauTidak Mengibarkan bendera merah putih baik itu kantor dinas atau di kantor swasta apa lagi, atau mengibarkan bendera dalam keadaan rusak atau kusam akan di kenakt.Sanksi Pidana (UU No. 24 Tahun 2009): Pasal 66 menyebutkan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi yang merendahkan kehormatan bendera, termasuk tidak memasang bendera.


Atau juga kena sanksi Administrasi seperti Pejabat yang bertanggung jawab di instansi tersebut misal,Kepala Dinas atau Kepala Kantor dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencopotan jabatan.


Rep : Nopriadi