RANTAU PRAPAT – Drama penegakan hukum atas skandal korupsi Dana Desa (DD) Teluk Pulai Luar yang menyeret MHD SSP alias MS sebagai tersangka, kini mencapai titik didih. Penantian panjang masyarakat atas raibnya anggaran negara senilai lebih dari Rp1 miliar ini tidak lagi sekadar menjadi isu administratif, melainkan telah menjelma menjadi mosi tidak percaya terhadap integritas Unit Tipikor Polres Labuhanbatu.
Eskalasi ketegangan meningkat tajam setelah pihak pelapor secara terbuka menyatakan telah kehilangan kesabaran atas pola penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut. Kesenjangan antara status tersangka dan fakta bahwa berkas perkara belum pernah sekalipun menyentuh meja Kejaksaan (Tahap I) menjadi pemicu kemarahan.
Pihak pelapor melontarkan ultimatum keras: jika Unit Tipikor Polres Labuhanbatu tidak menepati janji untuk merampungkan berkas Tahap I dan berlanjut ke Tahap II pada Mei 2026 ini, pelapor akan menyeret penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
"Kesabaran saya sudah habis. Jika janji pelimpahan di bulan Mei ini kembali meleset, saya tidak akan segan melaporkan penyidik ke Propam. Saya akan melakukan upaya apa pun itu demi memastikan laporan ini mencapai garis finish keadilan," tegas NR Hasibuan dengan nada geram.
Secara yuridis, "stagnasi" ini diduga kuat merupakan pelanggaran nyata terhadap Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Berdasarkan klasifikasi waktu yang diatur dalam Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009, penanganan perkara korupsi—meskipun tergolong "Sangat Sulit"—memiliki limitasi waktu maksimal 120 hari.
Mengingat perkara ini telah bergulir melampaui siklus tahunan, penyidik dianggap telah melakukan malpraktik prosedur yang mencederai asas Quick Response Polri. Ketidaksinkronan antara kepolisian yang mengaku "melengkapi berkas" dan pihak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat yang mengaku "masih menunggu" mencerminkan adanya disfungsi koordinasi yang patut dicurigai.
"SPDP memang kami terima, tapi fisiknya (berkas Tahap I) belum pernah ada. Kami tidak bisa bekerja tanpa obyek perkara," ungkap pihak Kejari Rantau Prapat, mempertegas bahwa bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Unit Tipikor.
Janji Kanit Tipikor Dipertaruhkan
Di sisi lain, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, IPDA P. Ritonga, SH, tetap bertahan pada argumen teknis terkait penyempurnaan dokumen. Ia menegaskan kembali komitmennya untuk mengajukan berkas ke Kejaksaan paling lambat awal Mei 2026.
Namun, janji ini kini dipandang sebagai pertaruhan terakhir kredibilitas institusi. Angka dugaan korupsi di atas Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) adalah angka yang terlalu besar untuk sekadar "didiamkan" dalam proses birokrasi yang tak berujung. Dana yang seharusnya menjadi hak hidup orang banyak di desa diduga telah bertransformasi menjadi kerugian negara akibat praktik proyek fiktif dan markup.
Jika hingga akhir Mei 2026 janji pelimpahan tersebut menguap, maka desakan agar Polda Sumatera Utara melakukan pengambilalihan perkara (take over) akan menjadi konsekuensi logis. Masyarakat dan pelapor kini tidak lagi menuntut retorika, melainkan tindakan nyata: berkas P-21 atau seret penyidik ke ranah kode etik.
Negara tidak boleh membiarkan uang rakyat miliaran rupiah raib hanya karena alasan "melengkapi berkas" yang tak kunjung usai. Meja hijau adalah satu-satunya tempat pembuktian, bukan laci meja penyidik.
Rep NR hasib

Komentar