*Bejat....,Kelakukan Dua Pegawai PUPR dan Satu Kontraktor di Way Kanan Menjadikan Bantuan Untuk Rakyat Miskin Lahan Korupsi* -->

Iklan Semua Halaman

*Bejat....,Kelakukan Dua Pegawai PUPR dan Satu Kontraktor di Way Kanan Menjadikan Bantuan Untuk Rakyat Miskin Lahan Korupsi*

Kabar Investigasi
Rabu, 04 Februari 2026


Waykanan -- Program bantuan rumah untuk rakyat kecil justru berubah menjadi ladang bancakan. Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama seorang kontraktor resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah senilai Rp 38 miliar.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Way Kanan, Jhoni Saputra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Tiga nama yang kini berstatus tersangka yakni Raden Arry Swaradhigraha, Andri Wijaya, dan Indra Franenzi Rimarza.


“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program BSPS tahun anggaran 2023,” ujar Jhoni Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).


Dari hasil penyidikan, Raden Arry diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Andri Wijaya merupakan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan. Adapun Indra Franenzi Rimarza berperan sebagai pihak swasta atau kontraktor penyuplai material besi dalam program bedah rumah tersebut.


Kejaksaan menduga kuat para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan dan peran masing-masing untuk mengeruk keuntungan pribadi dari dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


“Program yang bersumber dari APBN sebesar Rp 38 miliar ini disalahgunakan, dan berdasarkan hasil audit, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 miliar,” tegas Jhoni.


Ironisnya, bantuan yang ditujukan untuk memperbaiki rumah warga justru menjadi ajang permainan kotor oknum-oknum yang seharusnya bertanggung jawab menjalankan program negara secara jujur dan transparan.


Dalam proses penyidikan, Kejari Way Kanan juga telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara. Penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 482,3 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan.


“Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapus proses hukum,” ungkap Jhoni.


Meski sudah menetapkan tiga tersangka, kejaksaan menegaskan perkara ini belum berhenti. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bermain dalam proyek bedah rumah tersebut.


“Kami akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru,” pungkasnya.


Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi dan pengelolaan anggaran negara, sekaligus peringatan bahwa uang rakyat bukan untuk dikorupsi.


Rep : Idris