Mandau -- Publik kembali dibuat geram dengan kinerja Polsek Mandau. Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, identitas para terlapor sudah jelas dan diketahui, namun pihak kepolisian disebut-sebut belum melakukan upaya penjemputan maupun penahanan terhadap para pelaku.
sementara polsek mandau hanya menangkap 1 org pelaku saja yang bernama "supriadi" yg terjadi di Desa Sebangar jalan puncak km 18 depan masjid Nurul iman kecamatan Batin selopan Kabupaten Bengkalis prop Riau.
Peristiwa pengeyokan bernama Ayub kamis tgl 03 juli pukul 23:00 malam hari, Menurut keterangan korban, ia saat itu tengah berada di lokasi bersama beberapa rekannya. Tiba-tiba, sekelompok orang yang sudah dikenalnya datang menghampiri dan langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama tanpa sebab yang jelas. Sabtu (02/08/2025)
Korban mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat dipukul dan ditendang secara bergantian oleh para pelaku. Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan medis dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mandau dengan bukti visum serta kesaksian beberapa orang yang melihat kejadian.
Bahkan Ketua DPC LSM TOPAN RI Sarijan wijaya yang mendampingi sdr ayub tidak bisa menghubungi Iptu irsyanudin, harahap,S.H.,M.H. sebagai Kanit reskrim polsek mandau yang menangani kasus pengeroyokan ayub beserta penyidiknya pak yuliasman.
“Saya hanya ingin keadilan. Badan saya masih sakit, tapi lebih sakit hati saya karena pelaku masih bebas berkeliaran seolah-olah kebal hukum,” ungkap korban dengan nada kecewa saat ditemui awak media.
Keluarga korban juga menyuarakan hal senada. “Kami percaya polisi bisa menegakkan keadilan, tapi kalau sudah berminggu-minggu tidak ada tindakan, wajar saja kami merasa kecewa. Jangan sampai kami kehilangan kepercayaan pada penegak hukum,” ujar salah seorang anggota keluarga korban.
Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan sejumlah dampak negatif yang dikhawatirkan meluas di masyarakat, di antaranya:
Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap Kepolisian. Jika kasus jelas seperti ini saja tak kunjung dituntaskan, masyarakat akan meragukan komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
Rasa Takut dan Trauma pada Korban. Korban dan keluarganya kini hidup dalam ketakutan karena pelaku masih bebas berkeliaran.
Potensi Main Hakim Sendiri. Kekecewaan masyarakat bisa memicu tindakan di luar hukum, seperti main hakim sendiri, yang justru berbahaya.
Citra Buruk Institusi Kepolisian. Kesan bahwa aparat “pilih kasih” dalam menindak kasus bisa mencoreng nama baik Polsek Mandau di mata publik.
Kebal Hukum bagi Pelaku. Jika pelaku tidak segera ditindak, akan muncul anggapan bahwa hukum dapat dibeli atau dinegosiasikan.
Masyarakat mendesak Polsek Mandau untuk segera bersikap profesional, menjemput para pelaku, serta menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polsek Mandau. Jika aparat masih berdiam diri dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran, maka bukan hanya keadilan korban yang terabaikan, tetapi juga wibawa institusi kepolisian yang dipertaruhkan. Publik tak butuh janji manis, melainkan aksi nyata.
Sudah saatnya Polsek Mandau membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua, bukan hanya untuk rakyat kecil, agar kepercayaan masyarakat tidak hilang selamanya.
Tim Redaksi
Sumber Berita : Ketua DPC LSM Topan RI
Sarijan Wijaya