Kuansing, Riau -- Peredaran rokok ilegal di kota Teluk Kuantan aman-aman saja. Hal tersebut terpantau di toko Dedek dan toko damai masih terus menjajakan rokok ilegal di kota Teluk kuantan, 3 Juni 2025.
Hasil penelusuran dari berbagai sumber, pemasok rokok di toko dedek dan Toko Damai diduga masuknya dari tembilahan oleh dari pria diduga bernama Endra yang telah lama di kenal sebagai BigBos Rokok Ilegal bersama rekannya seorang pria bernama daeng Acok diduga sebagai Ajudan dalam menjalankan bisnis rokok tersebut.
Salah seorang pria bernama Rinto mengaku ia sering membeli rokok ilegal tanpa cukai di toko dedek di desa sawah dan toko damai, dan dijelaskan nya banyak rokok ilegal disana seperti Wesbol, ok bol, Lufman, hd Mill, Vivo, dan felos., saya beli felos biasanya bang, tapi satu bulan saya menghisap rokok itu, tenggorokan saya seperti ada bintik-bintik berisi nanah, semenjak itu saya tidak ada lagi membeli rokok non cukai lagi.. banyak pun mengatasnamakan kalau rokok noncukai itu bukan tembakau isinya tapi serbuk kayu., lapornya Rinto.
Dari pengakuan konsumen rokok tersebut, diminta kepada pihak kepolisian dan BeaCukai agar benar serius melakukan penindakan rokok ilegal di kabupaten kuantan Singingi.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai khususnya pasal 54 dan 56 yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar dan penjual rokok ilegal. Sanksi tersebut berupa pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam memberantas praktik illegal ini sangat penting untuk melindungi negara dan masyarakat dari kerugian. Perlu gerakan masif untuk memberantas rokok ilegal agar tidak ada lagi distributor nakal yang beroperasi di daerah khususnya wilayah kabupaten Kuantan Singingi., Tegasnya
Razia pun akan percuma jika distributor rokok ilegal masih berkeliaran. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji kelayakan., tandasnya sambil mengakhiri.
Hingga berita ini di terbitkan masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak - pihaknya.
Reporter : Athia

Komentar