Sumbawa Besar, NTB -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa, kali ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40 tahun) terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Plampang, Kecamatan Plampang pada hari Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos., membenarkan penangkapan tersebut.
"Proses penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Plampang tepatnya di Desa Plampang adanya seorang laki-laki yang kerap mengedarkan narkotika." ujar Kasat.
Menyigapi informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Tiba di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S dirumahnya dan melakukan penggeledahan didampingi oleh ketua RT setempat.
Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 pocket yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,36 Gram, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah hp android warna putih, 2 buah sekop, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah tas pinggang, 1 buah kotak hp, uang tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 buah sendok plastik, 1 buah sendok besi, 4 bendel klip obat kosong, 1 buah kotak kecil warna hitam.
Menurut keterangan, terduga pelaku mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal dan tidak pernah bertemu. Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ( Agus )