Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat(Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Harison Mocodompis,menegaskan digitalisasi layanan pertanahan khususnya dalam penerapan Setipikat Elektronik yang sedang digencarkan Pemerintah semata enovasi pelayanan. hal tersebut juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin kepastian hukumh atas kepemilikan tanah masyarakat.
" Digitalisasi sertipikat tanah ini bukan hanya soal kemudahan layanan ,tapi juga sebagai langkah nyata untuk keamanan hukum .Ini adalah upaya strategis untukelawan pratek mafia tanah dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau harapan palsu dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,"tegas Horison Mocodompis .Rabu (14/05/2025 ).
Langkah ini menurutnya,selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong birokrasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kepada Biro Humas menjelaskan hal tersebut untuk menanggapi maraknya perbincangan di media sosial , termasuk vidio yang tengah viral di instagram terkait transpormasi digital di Kementerian ATR/BPN. Ia mengimbau agar masyarakat bijak dan kritis dalam menerima informasi. Ia mengigatkan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum memiliki dadar hukum yang jelas.
" Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jalas sumber beritanya. Jika ingin mendapatkan kepastian sebaiknya langsung menghubungi atau mengikuti akun resmi dari Kementerian ATR/BPN" tutur Harison Macodompis.
Kepala Biro Humas juga menyampaikan apresiasi terhadap setiap masukan konstruktif dari madyarakat. Baginya kritik dan saran publik merupakan bagian penting dalam menyempurnakan transfomasi digital pertanahan.
"Setiap kritik dan saran kami catat sebagai bagian dari evaluasi. Tujuanya kami jelas , yaitu mewujutkan sistim pertanahan yang transparan,ifesien akuntabel," pungkas Harison Mocodompis (LS)
Redpel - Achmad Effendy
Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.