Galian C di Desa Buayan Beroperasi Kembali ( Merasa Kebal Hukum ),Ada Apa APH....!!! -->

Iklan Semua Halaman

Galian C di Desa Buayan Beroperasi Kembali ( Merasa Kebal Hukum ),Ada Apa APH....!!!

Kabar Investigasi
Jumat, 16 Mei 2025

 



Kebumen Jawa Tengah -- Aktivitas penambangan galian C di wilayah Desa/Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang diduga ilegal dikeluhkan warga sekitar. Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera menindak karena dirasa menimbulkan dampak negatif.


Salah satu warga setempat, SU mengatakan, aktivitas tambang tersebut baru beroperasi sekira tiga hari berjalan. Meski diduga, aktivitas tersebut tak mengantongi izin resmi maupun dari pemerintah desa (Pemdes) Buayan.


“Saya menduga pemilik tambang belum mengantongi izin resmi. Kalau tidak salah galian C beroperasi baru sekira 3 hari. Dilihat dari sini saja sudah nampak dump truk mengantri disana untuk membawa tanah ke sekitar tetangga desa sini,” terang SU saat dikonfirmasi tim hariannkri.id di rumahnya, Kamis (15/mei/2025).


Lanjut dia, di lokasi galian C Ekscavator terlihat sibuk memuat tanah ke truk-truk yang mengantri. Warga sekitar sebenarnya sangat mengeluhkan dampak negatif kegiatan tersebut. Seperti jalan rusak, kebisingan, serta debu yang mencemari udara serta sangat menggangu aktivitas warga sekitar.


“Warga sangat mengeluhkan, sebab dampak negatif dari aktivitas galian sangat jelas sekali. Seperti jalan rusak, brisik, debu ya kemana-mana yang pasti mencemari udara. Selain itu, sangat menggangu aktivitas warga sini,” lanjutnya.


SU berharap, ada penindakan nyata dari pihak berwenang atas keluhan warga. Antara lain Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Tengah atau Polres Kebumen, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kebumen. Mereka diminta menghentikan praktik tambang ilegal.


“Kepada Polda Jawa Tengah atau Polres Kebumen, Dinas ESDM, Dinas LH segera turun untuk menghentikan dan menindak tegas praktik tambang galian C di Desa Buayan. Jangan sampai seolah-olah dibiarkan,” harapnya.


Konfirmasi Pemdes Buayan Terkait Galian C Yang Diduga Ilegal


Tim Investigasi lembaga dan awak media mendatangi balai desa Kepala Desa (Kades) Buayan Suparno, namun yang bersangkutan tidak di kantor. Sekretaris Desa (Sekdes) Windu Ruswanti mengatakan, Kades Buayan saat ini sedang berkunjung ke rumah saudara di tetangga desa, sedang mengadakan hajatan tasyakuran.


“Saat ini pak Kades sedang ke rumah saudaranya di Desa Gandusari. Katanya di rumah keponakan sedang ada acara Puputan atau apalah,” ungkapnya, Kamis (15/mei/2025).


Menurutnya, tanah yang digali oleh penambang adalah tanah milik pribadi warga sekitar. Alasannya, untuk diratakan. Tapi juga ada yang dijual ke warga sekitar.


“Tanah yang digali tanah pribadi milik sini dengan alasan untuk diratakan supaya dapat difungsikan. Tapi sebagian juga dijual sama tetangga sekitar. Kalau untuk harga satu dumptruk saya tidak tahu. Karena saya tidak beli sih,” imbuhnya.


Melalui telepon WA, Kades Buayan Suparno membenarkan, pemilik galian C pernah mendatangi kantor desa Buayan. Saat itu kedatangan pemilik usaha galian C tidak untuk minta surat perizinan, mereka datang sekedar memberitahukan bahwa surat perizinan dari dinas terkait sudah lengkap.


“Mereka datang ke balai desa tidak minta izin ke pemdes. Mereka datang hanya memberitahu, kalau surat-suratnya sudah lengkap. Lalu saya ngomong ke mereka, jika suratnya sudah lengkap ya monggo, pemdes tidak berurusan. Karena itu antara njenengan sama yang punya alat. Intinya, pemdes tidak mau ikut campur lah,” jelasnya.


Tim Investigas lembaga awak media menanyakan apakah pemilik usaha tambang menunjukkan bukti surat izinnya ke kades Buayan. Ia menegaskan, pemilik usaha tidak menunjukkan surat ijin apapun, hanya sekedar ucapan saja.


“Mereka hanya ngomong kalau izinnya sudah selesai begitu saja, tanpa menunjukkan bukti surat izinnya. Intinya hanya lisan saja,” tandasnya.


Sebagai Informasi Publik Terkait Kegiatan Penambangan


Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, kegiatan penambangan harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), mencakup syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Penambangan ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin) merupakan tindak pidana serius.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif lainnya termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.


Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik tambang maupun pihak terkait adanya dugaan galian C yang beredar di masyarakat pungkasnya ( Tim Investigasi )