Simalungun -- Kepsek SD negeri rangkap jabatan yang juga menjabat sebagai tim pelaksana kegiatan ( TPK) Di nagori maligas tongah kecamatan tanah jawa kabupaten Simalungun selasa (16/5/2023)
Sementara dalam aturan tentang Pegawai negeri sipil (PNS ) dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai mana yang tertuang dalam peratuaran Republik Indonesia nomor 29 tahun 1997 tentang aparatur negeri sipil rangkap jabatan
Saguh surbakti yang menjabat sebagai kepala sekolah Dasar di nagori marubun bayu kecamatan tanah jawa yang juga Merangkap sebagai TPK layak menjadi pertanyaan masyarakat apalagi beliau menjabat sebagai kepala sekolah dasar yang berlatar pendidikan, Seharusnya TPK yang mengerti tentang bangunan yang berkaitan dengan Pisik
Terpisah PJ Kepala desa nagori maligas tongah kusno satriono kembali di konfirmasi awak media melalui pesan whatsappnya menandakan contreng dua tetapi tidak ada jawaban.
"Sagu surbakti ketika di konfirmasi awak media melalui pesan telpon tentang pelaksanaan kegiatan Dana desa di nagori maligas tongah yang sedang dalam pekerjakan pembuatan parit pasangan di dusun tiga sudarjo, abaikan konfirmasi awak media Sampai berita di terbitkan ke meja refaksi.
Reporter : Ahmad Yunus.