Sambas -- 3 april 2023, Kehadiran masyarakat Transmigrasi desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar ,Kabupaten Sambas. Beberapa minggu yang lalu menyampaikan aspirasi terkait penahanan.
Lima warga Sebunga di polda Kalbar mereka menuntut untuk segera di lepaskan dan menuntut penyelesaian lahan usaha LU 1 dan LU 2 yang di janjikan Pemda Sambas.
Adapun pihak kepolisian melakukan penahanan lima warga Sebunga tersebut atas dasar, Laporan polisi Nomor LP/B/79/ III/ 2023/ SPKT/ POLDA KALBAR. Tanggal 22 maret 2023 tentang Dugaan Tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHP dan atau pasal 363 KUHP.
Hasil kompirmasi Awak media dengan pak Kadis Dinastrans sos kabupaten sambas Di kantornya menjelaskan "sebenarnya dalam hal itu masyarakat datang kekantor Transmigrasi dalam rangka menyampaikan Aspirasi, karena mereka juga bingung, harus kemana mereka mengadu dan minta pertolongan, Ujarnya.
Lulu datang, agar Transmigrasi bertanggung jawab Untuk pembebasan mereka. Kami berupaya dengan segenap kemampuan yang ada, untuk membantu masyarakat dengan mengusahakan penangguhan penahanan dengan cara mengetahui peryataan warga. Meskipun untuk penangguhan.
Penahanan bukan ranah kami pungkasnya. Pihak Transmigrasi Kabupaten Sambas senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kabupaten sambas pada umumnya dan warga masyarakat Transmigrasi pada khususnya. Ungkap Kadis Dinastrans sos kabupaten sambas, Bapak Drs ,Zainal Abidin. M.M.
Reporter : Samsul Hidayat dan tim.