PONTIANAK – Kondisi fiskal dan keberlanjutan anggaran di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini berada dalam lampu kuning. Berdasarkan data dan pernyataan yang dihimpun dalam forum strategis nasional bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pihak Kementerian, sebanyak enam kabupaten/kota di Kalbar dilaporkan dalam kondisi kritis atau nyaris kolaps akibat beratnya beban pembiayaan aparatur daerah.
Narasumber utama, Ria Norsan, secara gamblang mengungkapkan bahwa tekanan regulasi terkait pengalokasian anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) telah menyedot porsi APBD secara signifikan.
"Daerah terjepit beban PPPK dan TKD, enam kabupaten/kota di Kalbar nyaris kolaps," ujar Ria Norsan di hadapan para wakil rakyat dan jajaran Menteri dalam agenda evaluasi tata kelola keuangan daerah tersebut (sebagaimana terdokumentasi dalam dokumen visual 1002687736.jpg).
Investigasi terhadap struktur anggaran daerah menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara pos belanja pegawai dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan dari pusat. Kebijakan pengangkatan PPPK yang tidak diimbangi dengan penambahan formula anggaran yang fleksibel dari pemerintah pusat dinilai menjadi faktor utama pemicu "kebocoran" ruang fiskal untuk sektor pembangunan.
Akibat kondisi ini, beberapa dampak krusial yang kini membayangi enam pemda di Kalbar meliputi:
Pangkas Anggaran Publik: Alokasi untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana kesehatan masyarakat terpaksa dipangkas demi memenuhi kewajiban gaji dan tunjangan.
Defisit Berkelanjutan: Potensi terjadinya gagal bayar pada kegiatan pihak ketiga (rekanan proyek) jika formula bagi hasil dan dana transfer tidak segera dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
Ancaman Stabilitas Pelayanan: Keterbatasan anggaran operasional kantor dinas yang dapat mengganggu optimalisasi pelayanan publik di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Pihak legislatif dan kementerian terkait didesak untuk segera merumuskan kebijakan afirmatif (khusus) bagi Kalimantan Barat. Pemerintah pusat tidak bisa menyamakan kapasitas fiskal daerah di luar Jawa dengan daerah yang memiliki PAD tinggi. Jika regulasi pembebanan anggaran PPPK dan TKD ini terus dipaksakan tanpa adanya subsidi penuh dari APBN, maka kebangkrutan administratif di enam kabupaten/kota tersebut tinggal menunggu waktu.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memetakan secara rinci enam kabupaten/kota mana saja yang saat ini berada di ambang batas kemampuan finansial tersebut.
Kabar Investigasi ID

Komentar