*Puluhan Unit BB Excavator Yang Disita Polda Lampung Dari Penambang Emas Liar Masih Terparkir di Lapangan Mapolres Way Kanan* -->

Iklan Semua Halaman

*Puluhan Unit BB Excavator Yang Disita Polda Lampung Dari Penambang Emas Liar Masih Terparkir di Lapangan Mapolres Way Kanan*

Kabar Investigasi
Selasa, 09 Juni 2026


 

WAY KANAN – Sejumlah alat berat jenis Excavator BB hasil penyitaan Polda Lampung dari jaringan penambang emas tanpa izin, kini masih berjejer rapi dan dijaga ketat di lingkungan perkantoran Mapolres Way Kanan. Pantauan langsung awak media pada Selasa (9/6/2026).


Terpantau dan terdokumentasi puluhan unit Excavator terparkir di area terbuka dan terbengkalai di kompleks Mapolres Way Kanan menunggu kepastian proses hukum selanjutnya .

 

Excavator ini merupakan barang bukti utama dari operasi penggerebekan gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung, Brimob, dan unsur TNI yang digelar sejak Maret lalu di tujuh titik lokasi sekitar Kecamatan Blambangan Umpu, termasuk kawasan Sungai Betih dan lahan PTPN VII Regional 7. Dalam aksi tersebut aparat mengamankan total 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng, puluhan jerigen solar, serta mengamankan 24 orang—di mana 14 orang sudah ditetapkan tersangka atas dugaan melanggar Pasal 158 UU Minerba No 4/2009 jo UU 3/2020 tentang pertambangan tanpa izin .

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan penindakan ini dilakukan karena praktik tambang liar sangat merugikan negara dan merusak lingkungan.

 

“Penambangan tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Mereka menggunakan merkuri dan sianida yang sangat berbahaya, mencemari tanah dan sumber air hingga merusak ekosistem jangka panjang. Kami koordinasi dengan KLHK dan ESDM menghitung kerugian negara dan biaya pemulihan lahan yang nilainya fantastis,” kata Helfi saat konpers di Mapolda Lampung, Maret lalu .

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menambahkan, “Selama proses penyidikan hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap, barang bukti tetap diamankan di sini. Nasib akhir alat berat—apakah diserahkan ke negara, dimusnahkan, atau dikembalikan jika tak terbukti—tergantung hasil persidangan,” ujarnya saat didampingi Kasatreskrim di lokasi parkir Excavator .

 

Berdasarkan temuan aparat dan verifikasi awal Walhi Lampung, aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dan menimbulkan dampak nyata:

- Kerusakan lahan: Lebih dari 200 hektare kawasan hutan dan perkebunan rusak parah, berubah menjadi lubang galian tak beraturan dan tanah gersang .

- Pencemaran: Kandungan merkuri di tanah dan air sungai melampaui ambang batas aman, mengancam kesehatan ginjal dan saraf warga sekitar.

- Risiko bencana: Hilangnya tutupan lahan di sekitar Sungai Betih meningkatkan bahaya banjir serta longsor saat musim hujan.

- Kerugian ekonomi: Diduga jaringan tersebut meraup omzet hingga Rp 73,7 miliar per bulan tanpa membayar pajak maupun biaya pemulihan lingkungan .

 

Sesuai Pasal 38–39 KUHAP dan aturan Minerba, barang bukti wajib diamankan sampai persidangan selesai. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan pemodal dan pemilik asli alat berat—sebagian diduga masih dalam status pembiayaan sewa‑beli atau leasing.

 

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengapresiasi penindakan namun mengingatkan perlunya tindak lanjut pemulihan:

 

“Penyitaan saja belum cukup. Negara harus memastikan lahan tercemar segera direklamasi dan pelaku wajib menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan,” tegasnya.

 

Hingga berita diturunkan, belum ada jadwal pasti pengalihan atau pemindahan Excavator ke tempat penampungan lain. Warga diminta tetap melapor ke pos polisi terdekat jika menemukan aktivitas penambangan emas ( menggunakan peralatan mesin ) dimanapun dan siapapun pelakunya (*Tim Investigasi*)