JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengusulkan agar sistem pengupahan Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah sepenuhnya dialihkan dan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk mengatasi persoalan anggaran yang kerap dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam mengalokasikan dana bagi pegawai PPPK.
Selama ini, persoalan pengangkatan dan pembayaran gaji PPPK guru serta nakes masih membentur kapasitas ruang fiskal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Banyak pemerintah daerah yang mengeluhkan keterbatasan dana, sehingga berdampak pada tersendatnya proses rekrutmen hingga ketidakpastian pencairan hak-hak para pegawai di daerah.
Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa dengan mengambil alih beban gaji PPPK guru dan nakes ke APBN, pemerintah pusat dapat memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih stabil bagi para tenaga pengajar dan medis. Kebijakan ini juga sekaligus memberikan ruang bernapas bagi APBD daerah agar bisa dialokasikan pada program pembangunan daerah lainnya.
Usulan yang digulirkan oleh Komisi II DPR RI ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pendayagunaan Atasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Hingga saat ini, wacana tersebut terus bergulir dan mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, terutama para honorer, guru, dan tenaga kesehatan di daerah yang berharap kepastian status dan regulasi pengupahan mereka dapat segera terealisasi melalui jalur APB
N. (Red)

Komentar