NIAS SELATAN - Rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Orahili Boe, IrisHati mendefa S.H, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat Susua, Goodliber S.ST, berakhir ricuh. Rapat terganggu oleh tindakan mantan Kepala Desa, Waozatulo Laia, yang membuat keributan dengan memaki, melakukan perbuatan keji, dan mengancam warga masyarakat Desa Orahili Boe.
Insiden ini terjadi setelah Waozatulo Laia tidak menerima laporan masyarakat yang mengindikasikan dugaan penyalahgunaan keuangan desa selama masa jabatannya. Dugaan tersebut telah disampaikan oleh warga kepada pihak berwenang, dan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat tersebut.
Akibat keributan yang ditimbulkan, rapat terpaksa dihentikan sebelum mencapai kesepakatan final terkait program kerja desa tahun mendatang. Hal ini dinilai menghambat proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang seharusnya berjalan sesuai jadwal.
Masyarakat Desa Orahili Boe menyayangkan perilaku mantan kepala desa tersebut, terlebih karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) dan bertugas di SMK Negeri 1 Susua. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara.
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Bupati Nias Selatan segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut. Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Rep : Osareo Laia

Komentar
