PALI, Jum'at 18/07/2025 -- Mendadak ramai dan Viral baik di Mensos mau pun di media online terkait anggaran fantastis di Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Yang diviralkan, alokasi sebesar Rp.2,392 milyar untuk pembelian pempek kapal selam, otak-otak, dan kerupuk ikan.
Dari data yang tersebar, tertulis kalau anggaran untuk pembelian pempek kapal selam mencapai Rp.390 juta. Lalu, pembelian otak-otak menyentuh Rp.1,534 miliar, dan anggaran kerupuk ikan sebesar Rp.468 juta.
Semuanya tercatat dalam penganggaran APBD Kabupaten PALI tahun 2025 melalui sistem e-Katalog.
Yang juga jadi sorotan,paket tersebut melibatkan CV.Kita Lestari dengan kode 11425466. yang menjadi sorotan ada nya unsur KKN dalam pengadaan ketiga jenis makanan seperti PPTK masih masih mantu Sekdin Dinas Perikanan dan CV.Kita Lestari masih punya keluarga Sekdin Dinas Perikanan.
Ingat kasus 173 siswa keracunan pada hari Senin tanggal 5/05/2025 program MBG ( Makan Bergizi Gratis) oleh CV.Kita Lestari dengan hasil kebal Hukum dan masih terlaksana.
Sedangkan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, dengan sanksi yang bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat keparahan tindak pidana tersebut. Beberapa pasal yang relevan antara lain.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal-pasal dalam UU ini mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, seperti korupsi yang merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, dan lain-lain. Sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam pasal-pasal tersebut, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai penjara seumur hidup atau denda hingga miliaran rupiah.
Pelaku tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dapat dikenakan sanksi pidana, administratif, dan perdata. Sanksi pidana yang paling umum adalah pidana penjara dan denda. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pemecatan dari jabatan, dan sanksi perdata berupa kewajiban membayar ganti rugi.
Selain sanksi pidana penjara dan denda, pelaku tindak pidana KKN juga dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti perampasan aset hasil korupsi, pembayaran uang pengganti, pencabutan hak menduduki jabatan publik, dan larangan terlibat dalam sektor usaha tertentu.
Rep : Novriadi