DIDUGA OKNUM BANK MANDIRI ADA KERJA SAMA DENGAN PELAKU PENIPUAN DAN TIDAK MENJALANKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PERBANKKAN -->

Iklan Semua Halaman

DIDUGA OKNUM BANK MANDIRI ADA KERJA SAMA DENGAN PELAKU PENIPUAN DAN TIDAK MENJALANKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PERBANKKAN

Kabar Investigasi
Rabu, 01 Maret 2023

 



JAKARTA // Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, Heri Yulianto Munahadi datang bersama dengan kuasa hukumnya Mochamad Suhartono, S.H. ke kantor Bank Mandiri Bendungan Hilir dengan maksud untuk melayangkan Somasi Pertama yang dikeluarkan oleh kantor hukumnya ARASHY LAW OFFICE.


Somasi tersebut dilayangkan karena pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir belum juga memenuhi hak-hak pak Heri Yulianto Munahadi yang merasa cukup dirugikan karena sejak tahun 2016 BPKB miliknya dipegang oleh pihak Bank untuk keperluan Jaminan Kredit oleh orang atas nama Achmad Rifa’i yang diketahui bahwa dia bukan pemilik sah atas BPKB tersebut.memberikan tindakan hukum dengan cara memberikan Somasi pada pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir dengan tujuan supaya hak-hak kliennya dapat dipenuhi segera


Tutur Mochamad Suhartono, S.H. juga menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 dulu mereka secara bersama-sama datang ke kantor Bank Mandiri Bendungan Hilir dengan maksud untuk meminta pemenuhan hak-hak pak Heri Yulianto Munahadi dapat dipenuhi, namun sampai sekarang belum juga dapat dipenuhi.Oleh karenanya, atas dasar tidak ada respon positif dan tidak adanya tindakan dari pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir maka Mochamad Suhartono, S.H. datang dengan nama kantornya ARASHY Law Office melayangkan Somasi atau Teguran secara tertulis kepada pihak Bank.


Mochamad Suhartono, S.H. juga menerangkan bahwa bilamana Somasi atau Teguran ini tidak juga diindahkan oleh pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir maka selanjutnya mereka akan melakukan Langkah Hukum untuk menegakkan keadilan atas kepentingan kliennya yaitu pemenuhan Hak yang dianggapnya telah dirugikan oleh pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir.


Selanjutnya, Kuasa Hukum Mochamad Suhartono, S.H. menuturkan bahwa padahal sudah jelas-jelas terbukti kalau Achmad Rifa’i telah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1012/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst. dan telah dijatuhi hukuman Penjara 2 Tahun lamanya, namun pihak Management Bank Mandiri Bendungan Hilir belum juga mengembalikan BPKB tersebut.


Seharusnya, setelah adanya Putusan Pengadilan atas dasar Penipuan tersebut pihak Management Bank Mandiri Bendungan Hilir dapat secara langsung mengembalikan BPKB milik orang lain yang dianggap sah pemiliknya.Tapi bila BPKB tersebut belum juga dikembalikan maka ada dugaan pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir telah melakukan Tindak Pidana (1) Perampasan, (2) Melanggar Prinsip Kehati-hatian Perbankan dan (3) Persekongkolan atau Penyertaan


Sehingga, menurut Mochamad Suhartono, S.H. perlu dilakukan Upaya Hukum yang lebih serius terhadap Management Bank Mandiri Bendungan Hilir supaya mereka Jera atas apa yang telah dilakukannya.


Salam,

Justice For All, All For Justice.

Reporter : Ahmad Yunus


(Sumber : ARASHY LAW OFFICE)